“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur, dengan surat tugas resmi dan mengedepankan mediasi. Jika dilakukan secara paksa di jalan, itu sudah masuk kategori premanisme,” ujar Budi.
BACA JUGA:Khawatir Ngeri Dampaknya, Islah Bahrawi Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Ke depan, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi dan edukasi bersama lembaga pembiayaan, termasuk terkait kewajiban pendaftaran fidusia, guna mencegah tindakan serupa terulang.