BACA JUGA:10 Orang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK memeriksa intensif tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Setelah itu, KPK akan menahan dua tersangka, APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025.
BACA JUGA:10 Orang Terjaring OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Saat ini, KPK baru menampilkan dua tersangka yang ditahan. Adapun satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK.