JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Erika Carlina disebut mengajukan pencabutan laporan dugaan pengancaman dengan terlapor DJ Panda.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah mengatakan kini pihaknya tengah memproses pengajuan tersebut.
"Betul yang bersangkutan sebagai pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi," katanya kepada disway.id, Senin 22 Desember 2025.
Diterangkannya, Erika dan DJ Panda mengajukan juga untuk proses restoratif justice (RJ) atau damai.
BACA JUGA: Ditutup Melemah, Analis Prediksi IHSG Akan Menguat pada Senin Ini
BACA JUGA:Link Download Kalender 2026 PDF Lengkap Tanggal Merah Long Weekend
"Kami juga telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. Kami sedang proses juga," ungkapnya.
Sebelumnya, tujuh saksi telah diperiksa sejauh ini.
"7 orang saksi (Diperiksa, red)," paparnya.
Dimana, ketujuh orang itu dari pihak Erika Carlina dan DJ Panda.
"Ini dari kedua belah pihak ya," ucapnya.
Diketahui, Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam laporan dugaan pengancaman pada Kamis, 24 Juli 2025 malam.
BACA JUGA:Hooligan Inggris Terancam Kena 'Dor' Jika Bikin Ulah di Texas: Separuh Warga Punya Senjata!
BACA JUGA:Federasi Honduras Lambat Bergerak, John Herdman Resmi Berpaling ke Timnas Indonesia
Erika tampak diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.