Bahkan, kata dia, massa aksi yang tidak menyampaikan pemberitahuan pun tidak dapat dijatuhi pidana selama dalam pelaksanaan unjuk rasa tidak menimbulkan kerusuhan.
"Yang kena itu, kalau dia tidak beritahu dan timbul kerusuhan. Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan. Nah itu pasalnya," jelasnya.