Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait larangan tersebut agar memiliki kekuatan administratif.
“Kami mengimbau para pemilik hotel, mal, maupun pihak swasta agar tidak melaksanakan pesta kembang api. Biasanya jika sudah ada imbauan resmi, kegiatan tersebut tidak dilakukan,” pungkasnya.