Sebagai institusi pencetak guru, LPTK dituntut memastikan bahwa lulusannya tidak hanya memenuhi standar administratif kompetensi, tetapi benar-benar memiliki kapasitas profesional yang utuh.
Kurikulum, iklim akademik, dan kultur pembelajaran di LPTK perlu diarahkan untuk membentuk guru yang idealis, inovatif, adaptif, literat, dan suportif.
Selain aspek kompetensi, kematangan keprofesian—yang mencakup dimensi emosional, sosial, kognitif, dan moral—harus menjadi perhatian serius dalam pendidikan calon guru.
Tidak kalah penting, hasil TKA juga perlu dibaca dalam konteks dampak jangka panjang pandemi Covid-19.
Peserta TKA saat ini merupakan kelompok siswa yang mengalami pembelajaran jarak jauh dalam waktu yang panjang, dengan kualitas interaksi dan pendampingan yang sangat beragam.
BACA JUGA:Elegi Lumpur di Hulu Bencana
BACA JUGA:Polemik PBNU: Pelanggaran Berat, Bukan Perselisihan
Learning loss yang terjadi selama pandemi berkontribusi pada lemahnya fondasi konseptual siswa dan berdampak pada capaian akademik mereka saat ini.
Dengan demikian, rendahnya nilai TKA mencerminkan persoalan berlapis dalam ekosistem pendidikan nasional.
TKA seharusnya dimaknai sebagai instrumen diagnosis mutu pendidikan yang mendorong pembenahan kebijakan secara terencana dan terintegrasi.
Fokus utama ke depan bukanlah mencari pihak yang disalahkan, melainkan memastikan adanya perbaikan sistemik—terutama dalam pendampingan guru dan calon guru—agar kualitas pembelajaran dan capaian akademik peserta didik dapat meningkat secara berkelanjutan.
*Munasprianto Ramli Ph.D*
(Direktur Abak Academy, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)