- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap kembali berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas
BACA JUGA:Ganjil Genap di Puncak Bogor Ditiadakan saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Meski pembatasan ganjil genap ditiadakan pada hari libur Tahun Baru, pengendara tetap diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
INGAT, E-TLE MASIH BERLAKU!
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap beroperasi penuh di DKI Jakarta, termasuk pada 1 Januari 2026.
Pelanggaran lalu lintas tetap akan terekam dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi tetap berhati-hati ya, jangan sampai kamu melanggar aturan lalu lintas. Kenakan helm dan perlengkapan safety berkendara lainnya.
Selain itu jangan lupa juga membawa surat-surat penting saat berkendara seperti SIM dan STNK.