“Alhamdulillah sebelum tahap berikutnya, aparat penegak hukum sudah bisa menjangkau ini,” ujarnya.
Untuk menangani kasus tersebut, BNPT membentuk tim koordinasi nasional perlindungan anak bersama Kementerian PPPA, KPAI, Kemensos, dan Kemenag.
Fokus utama diarahkan pada rehabilitasi psikososial anak-anak yang sebagian besar mengalami trauma, perundungan, dan masalah keluarga.
BNPT menegaskan, ancaman terorisme tetap persisten dan adaptif, terutama di ruang digital, sehingga memerlukan kewaspadaan dan kolaborasi semua pihak.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk sama sama menjaga Indonesia dan juga mengajak kementerian, lembaga, dan kelompok masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memutus mata rantai penyalahgunaan paham radikal terorisme, baik di ruang fisik maupun digital," tandas Eddy