KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Efektifkah Cegah Kejahatan?

Jumat 02-01-2026,11:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi memulai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan sejumlah pasal alternatif di dalamya per 2 Januari 2026

Kick Off KUHP-KUHAP baru ini, menjadi momen perdana di pembuka tahun 2026.

BACA JUGA:Erosi Moral di Jantung Tradisi Santri dan Nahdliyyin

BACA JUGA:Cara Skrining BPJS Kesehatan dari Rumah Pakai Aplikasi, Cegah Risiko Penyakit  

Sebelumnya, KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam paripurna pada 18 November 2025.

Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Rancangan Undang-undang itu awalnya disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Prabowo-AHY Pastikan Jembatan Bailey Sungai Garoga Seberat 25 Ton Ini Pulihkan Konektivitas Pascabencana

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.

DPR tindaklanjuti

Seusai diteken Jokowi, DPR Mulai Bahas RKUHAP dan RKHUP.

Setelah KUHP selesai digarap, KUHAP dirampungkan legislator pada waktu berikutnya.

DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.

BACA JUGA:Paman Gibran Dapat Surat Peringatan MKMK, Disebut Hakim MK Terbanyak Absennya

Kategori :