Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, Syarif Hidayat kembali menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum.
“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya