Pramono Anung Siapkan Skema Teknis Pidana Kerja Sosial KUHP Baru di Jakarta

Rabu 07-01-2026,11:06 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan masih merampungkan aspek teknis penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebagai informasi, ketentuan pidana kerja sosial resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru.

Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pelaksanaannya secara detail.

BACA JUGA:Gubernur Pramono: IPO Bank Jakarta pada 2027 Dorong Kepercayaan Masyarakat

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 7 Januari 2026, Yuk Buruan Datang!

Karena masih dalam tahap perumusan, Pramono belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai penempatan kerja sosial bagi para terpidana.

“Teknisnya belum kami detailkan. Nanti setelah selesai baru bisa saya jelaskan,” ujar Pramono saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2025.

Pramono menegaskan dirinya memberi dukungan penuh untuk penerapan pidana kerja sosial di Jakarta.

Pramono pun sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial.

"Memang Bapak Menteri pada waktu itu sudah hadir, sudah datang ke DKI Jakarta, dan DKI Jakarta termasuk men-support untuk kerja sosial," ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Mangkrak 5 Tahun, Pasar Kombongan di Kemayoran Rampung Direvitalisasi

BACA JUGA:Pramono Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Tutup Jalan

Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto telah menyediakan 968 tempat kerja sosial bagi terpidana.

Penting untuk diketahui, dalam KUHP baru, pelaku kejahatan yang dapat dijatuhi sanksi kerja sosial yakni terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat 1 dalam KUHP baru yang berbunyi, Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kategori :