BACA JUGA:2 WNA Pakistan Dibekuk Bareskrim Polri, Sabu Diselundupkan Lewat Body Packing
Menurut Kevin, sebelum kejadian, terduga pelaku menjemput korban dari rumah dengan menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.