Diduga Triliunan Aset Sitaan Koruptor Diobral, Ada Apa dengan Jampidsus?

Sabtu 10-01-2026,18:33 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

“Kami juga melaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung, saya diperiksa 2,5 jam, tapi tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,” ujar Ronald.

Dia menegaskan, kasus ini bukan tunggal. Ada pola serupa di Kasus Zarof Fikar, Kasus Tata Kelola Pertambangan di Kaltim, Kasus Satgas PPH, Kasus Zulkifli Hasan terkait dugaan suap Rp1,2 - Rp1,7 triliun dan 51 Kg emas.

“Kami melihat ada konsentrasi otoritas pada JAM Pidsus, yang memiliki kendali dalam pemulihan aset dan operasi Khusus. Sementara itu publik punya ekspektasi bahwa Jaksa Agung adalah garda terdepan penegakan hukum, bukan aktor penyimpangan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Soal Isu Rumah Jampidsus, Polri Minta Tak Berspekulasi dan Dorong Sinergi Penegak Hukum

Aktivis senior Ucok Sky menilai kasus tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik dalam tata kelola penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan serta pembalikan logika negara hukum, di mana aparat justru diduga kebal dari pertanggungjawaban. “Dalam hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden sekalipun. Tapi praktiknya hari ini justru sebaliknya,” kata Ucok.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Chairul Umar menyebut dugaan penyimpangan di tubuh kejaksaan sebagai anomali institusional. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan tugas Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan pemulihan aset tidak maksimal, nilai lelang turun ekstrem, dan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” ujar Chairul.

Dalam diskusi tersebut disimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam kasus ini bersifat sistemik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berlapis. Forum ini menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk mendorong akuntabilitas, terutama ketika mekanisme penegakan hukum dinilai tidak berjalan efektif.

Kategori :