Sementara itu berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar. Negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR).
Pasalnya, hal ini sendiri diperlukan untuk dapat memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.
"Pesan kami mohon juga kepada pemerintah untuk juga memprioritaskan isu-isu perlindungan konsumen, terutama juga yang terkait dengan amandement untuk segera disahkan," tegas Niti.