JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan jenis pelanggaran terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan proses pengumpulan dan verifikasi data sebelum mengumumkan secara resmi bentuk pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Viral! Pegawai SPPG Dibegal Saat Mau Berangkat ke Dapur MBG: Motor Raib Usai Diancam Celurit
BACA JUGA:Pilu Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500, Sempat Bertukar Pesan Foto Liburan Sebelum Hilang Kontak
"Nanti aja (jenis pelanggarannya). Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata Burhanuddin di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
Namun, ia memastikan sanksi berupa denda administratif maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran serius.
"Iya pasti (kena denda atau pidana)," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Sumatera.
BACA JUGA:Dadan Hindayana Akui Tren Kasus Keracunan MBG Menurun, Tapi Masih Ada Pelanggaran SOP
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
Pras merinci 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar
Serta 6 perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha memanfaatkan hasil hutan kayu atau PBPH-HK," imbuhnya.