JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sintetis jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, Jumat 16 Januari 2926.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18).
BACA JUGA:Polisi Pastikan Kematian Lula Lahfah Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
BACA JUGA:Update Terbaru Banjir Jakarta Masih Merendam 90 RT dan 10 Ruas Jalan Hari ini Sabtu 24 Januari
Mereka ditangkap di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi.
"Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila berinisial PA, FR, dan QW. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jelambar Jakarta Barat dan kos-kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat," katanya kepada awak media, Sabtu 24 Januari 2026.
BACA JUGA:Ryan Wedding Kolektor Ratusan Sepeda Motor MotoGP Ditangkap FBI
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 52 paket plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat total sekitar 270 gram yang diduga siap diedarkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya narkotika sintetis, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.