Dirjen AHU Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Kepengurusan PT Pakerin

Rabu 28-01-2026,19:54 WIB
Reporter : Nurman Amrizal
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Alga Merah Asal Indonesia Jadi Bahan Baku Pengganti Plastik, Emas Hijau Hasil Laut Siap Guncang Industri Dunia

Widodo menegaskan bahwa negara tidak sedang menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin. 

Menurutnya, langkah yang diambil semata-mata untuk memastikan setiap keputusan administratif didasarkan pada landasan hukum yang sah dan tidak memihak.

“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan utama PT Pakerin bukan terletak pada satu keputusan administratif tertentu, melainkan pada konflik kepengurusan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Selama masih terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya.

"Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai serta hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.

Kategori :