"Tidak hanya punya Juristan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini, akan kita telusuri," tuturnya.
Menurut Anang, proses pengejaran keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelurusan asetnya. Sehingga pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara optimal.
Meski begitu, Anang belum bisa memberikan keterangan apakah aset Jurist Tan sudah dilakukan penyitaan atau belum. Ia berdalih akan mengecek ke tim penyidik terlebih dahulu.
"Ya nanti kita cek ke tim penyidiknya ya," imbuhnya.