JAKARTA, DISWAY.ID - Interpol dilibatkan untuk melacak jejak Riza Chalid.
Hal itu menyusul Mabes Polri mengeluarkan red notice buron kasus dugaan korupsi tata kelola minya, Riza Chalid (MRC), yang diterbitkan oleh negara Prancis.
Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya terdeteksi berada di Malaysia.
Red notice itu sejak 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Proses, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
"Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 1 Januari 2026.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar maupun di dalam negeri.
"Setelah terbitnya red notice kami menindaklanjuti, upaya yang dilakukan Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian ataupun lembaga," jelasnya.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Masih Terkait Riza Chalid
Sementara itu, dari Set NCB Interpol turut ambil bagian dengan pencarian Riza Chalid.
"Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan kejahatan Riza Chalid di Indonesia hingga menjadi buronan internasional, menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional.
"Secara teknis kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon. Tentunya menanyakan pula bagaimana proses terbitnya interpol red notice atas subyek interpol red notice yang bernama MRC tersebut," tegasnya.