JAKARTA, DISWAY.ID - Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengumumkan penerbitan red notice untuk buronan kasus kakap yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tak hanya Riza Chalid, NCB Interpol Indonesia juga menerbitkan Red Notice untuk buron yang belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Riza Chalid Menyerahlah, Interpol Sudah Mendeteksi Saudagar Minyak yang Buron Selama Setahun!
BACA JUGA:Aib Terbongkar, Denada Sesalkan Ressa Anak Kandungnya Cari Panggung di Podcast
Set NCB Interpol Indonesia sebut Interpol akan menerbitkan Red Notice terhadap Jurist Tan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Diketahui, Jurist Tan merupakan mantan Stafsus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang juga terlibat perkara dugaan korupsi Chromebook.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemetaan terhadap Jurist Tan.
"Atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan dia berada di mana, dan Red Noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," katanya kepada wartawan, Minggu, 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Wamenhaj Bersama Matahari Pagi Indonesia Salurkan Bantuan Pemulihan Pendidikan di Aceh Tamiang
Dalah hal ini, Set NCB Interpol Indonesia berharap Red Notice itu bisa segera diterbitkan.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik masih berupaya mencari keberadaan Jurist Tan, termasuk asetnya.
"Frustasi sih enggak. Kita sedang mencari. Kita tidak tinggal diam. Jadi penyidik di samping juga memproses secara pidana, tetapi juga paralel dengan kegiatan melakukan asset tracing," ujar Anang, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!
Anang menuturkan, pengejaran aset tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga di tahap penutupan. Ia pun meminta publik tak perlu khawatir.