Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Ini Respons Mahkamah Agung

Jumat 06-02-2026,10:53 WIB
Reporter : Moh. Purwadi
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) masih enggan memberikan komentar terkait hakim Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 5 Februari 2026. 

Disway.id telah meminta konfirmasi kepada Juru Bicara MA Prof Yanto, yang juga menjabat Hakim Agung Kamar Pidana dan menghubungi Plt Kepala Biro Humas MA Sobandi untuk menanggapi hal ini. 

Namun, keduanya belum bersedia berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA:Sosok Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Suap Perkara Sengketa Lahan

"Maaf mas, saya masih DL ke Jogja, nanti saja ya segera diinfokan," katanya saat dihubungi Disway, Kamis 5 Februari 2026 malam. 

Saat diminta komentar lebih jauh terkait langkah-langkah Mahkamah Agung terkait hakim PN Depok yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, Prof Yanto juga enggan berkomentar. "nanti saja ya," pesannya singkat. 

BACA JUGA:Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Kantor Pengadilan Malam Ini

Sebelumnya, lembaga peradilan tertinggi dalam kasus serupa menyatakan, MA menghormati proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan atas hakim dan hakim agung. 

MA menegaskan tidak mentolerir pelanggaran korupsi yang melibatkan hakim maupun hakim agung.

Dia memastikan akan memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Hakim di Depok Terjaring OTT KPK!

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. 

Bambang diduga tertangkap tangan karena kasus suap perkara sengketa lahan oleh pihak swasta. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Anak Buah Kena OTT di Banjarmasin, Purbaya Tak Akan Intervensi Hukum

Kategori :