Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Dorong Penguatan Kebebasan Pers Berbasis Hukum

Senin 09-02-2026,13:39 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2026, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan komitmennya terhadap penguatan kebebasan pers yang berlandaskan hukum dan konstitusi. 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaiakan, kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat jika didukung jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi. 

Sebab, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

BACA JUGA:Terima Penghargaan Golden Leader 2026, Dahnil Anzar Soroti Fenomena 'Konten Tak Berkonten' 

"Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 9 Febuari 2026.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.

"Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik," kata Ponco.

Dikeahui, dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan. 

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

BACA JUGA:Banten Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkap Agendanya

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta. 

Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.

Kategori :