Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Ketentuannya

Rabu 11-02-2026,14:34 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). 

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Kategori :