Diskotek hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2026

Selasa 17-02-2026,18:32 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha hiburan malam tetap diwajibkan tutup.

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian secara sopan.

BACA JUGA:Ramadan 2026: Liga Inggris Beri Jeda Laga untuk Pemain Muslim Berbuka

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” ujar Andhika memungkasi.

Kategori :