Anam juga mengapresiasi langkah cepat Divisi Propam Polri sejak awal kasus mencuat. Pendalaman oleh Paminal hingga perkara masuk tahap sidang etik dinilai menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak anggotanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Anam menilai potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga sangat besar jika melihat pola dan karakter kasusnya.
"Kalau lihat dari pola kasus dan karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Tapi kita harus lihat prosesnya. Kami yakin dengan proses yang cepat, mendalam, dan koordinasi yang baik dengan Propam, sanksi yang diambil nanti adalah sanksi yang paling maksimal," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan program prioritas Presiden dan menjadi kegelisahan masyarakat luas. Karena itu, momentum ini harus menjadi pembuktian bahwa Polri bekerja secara profesional.
"Narkoba sudah merangsek ke semua lapisan masyarakat. Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba," paparnya.
Untuk sidang etik hari ini, Anam menyebut yang disidangkan hanya satu terduga, yakni Didik Putra Kuncoro berpangkat AKBP. Sementara saksi yang dihadirkan akan terungkap dalam proses persidangan.
"Kalau mekanisme internal, sidang etik level Kapolres digelar di Mabes Polri. Terduganya cuma AKBP Didik. Kalau saksi macam-macam, nanti kita lihat," tuturnya.