JAKARTA, DISWAY.ID - Imbas Mahkamah Agung AS membatalkan tarif Presiden Donald Trump, pemerintah RI angkat bicara.
Indonesia memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun Mahkamah AS membatalkan tarif global Trump.
Hal itu dikarenakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki mekanisme tersendiri.
BACA JUGA:Respons Prabowo Usai Trump Mencak-mencak Berlakukan Tarif 10 persen
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu, 22 Februari 2026.
Airlangga mengatakan tarif 10 persen yang sempat diberlakukan secara global hanya berlaku sementara.
“Namun keputusan kemarin yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari, yang 10 persen. Sesudah itu mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Trump Ngamuk ke Mahkamah Agung, Sebut Memalukan Soal Tarif Impor
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya.
BACA JUGA:Ekspor RI Makin Kompetitif, Ribuan Produk Dapat Tarif 0 Persen ke Amerika
Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang Jelang Hasil Perundingan Tarif AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Donald Trump.