Menurutnya, setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Skema yang didorong adalah kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin penyelenggaraan resmi, sesuai kuota yang telah ditetapkan.
“Setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi, didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa kebijakan percepatan kendaraan listrik tetap berjalan sesuai koridor regulasi, tanpa menambah beban baru bagi ekosistem transportasi yang telah ada.