MALUKU, DISWAY.ID-- Komitmen Polri untuk bersih-bersih dari oknum bermasalah kembali dibuktikan.
Bripda MS, oknum anggota Polri yang terlibat kasus penganiayaan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku, telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan pecat ini diketuk dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (24/2).
BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Tindak Seberat-beratnya Oknum Brimob di Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang mencederai profesionalisme dan merusak kepercayaan publik.
Menurutnya, tindakan kekerasan adalah pelanggaran berat yang harus diganjar sanksi setimpal.
Sidang KKEP yang dipimpin Kombes Indera Gunawan berlangsung maraton dengan menghadirkan 14 saksi.
Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban, memberikan keterangan melalui konferensi daring.
BACA JUGA: Dankorps Minta Maaf atas Ulah Oknum Brimob Beringas yang Tewaskan Siswa MTs Tual: Kami Proses Hukum!
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, majelis hakim menyimpulkan Bripda MS terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta melanggar norma hukum dengan melakukan tindakan kekerasan.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan. Putusan PTDH diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri," tegas Irjen Dadang Hartanto.
Selain sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani, Bripda MS kini resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.