Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku!

Selasa 24-02-2026,14:55 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - DPD Kongres Advokat Indonesia Banten mendesak kepolisian menangkap pelaku penarikan disertai penusukan salah satu pengurus KAI oleh Debt Collector.

Aksi brutal itu terjadi di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat upaya penarikan mobil Honda Mobilio berpelat nomor B 2540 JUN milik seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia. 

BACA JUGA:Hadiri Peluncuran 8 Buku Yusril Ihza Mahendra, Wapres Apresiasi Pengabdian Lintas Rezim

BACA JUGA:Polda Metro Bekuk Komplotan Maling Motor Bersenpi di Tanjung Duren, Dua Buron!

Usut punya usut, Debt Collector tersebut mengaku dari Mandiri Tunas Finance dan hendak menarik mobil milik seorang Advokat bernama Bastian Sori. Bastian diketahui merupakan salah satu Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Dalam aksi sadis ini, pelaku berjumlah 3 orang yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Utama Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban. Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum hingga akhirnya terjadi cekcok.

Nahas, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

BACA JUGA:Viral Advokat Ditusuk Debt Collector saat Mau Tarik Mobil, Kapolres Tangsel: Tindak Tegas!

Ketua DPD ΚΑΙ Provinsi Banten Adhadi Romli, SH, MH mengaku geram dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap anggotanya ini.

Kongres Advokat Indonesia telah membentuk Tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi untuk mengawal dan mengusut tuntas perkara ini.

"Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Karena apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," katanya, Selasa, 24 Februari 2026. 

Adhadi mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Polres Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.

"Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan mengangkap para Pelaku. Kami juga minta kepada Polres Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban," tegasnya.

Polisi Buru Pelaku

Sebelumnya, viral kasus penusukan terjadi di kawasan Kabupaten Tangerang oleh sekelompok debt collector (DC).

Korbannya yakni seorang Advokat sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi korban penusukan sekelompok debt collector di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 23 Februari 2026. 

BACA JUGA:Said Iqbal: Rencana PHK Buruh Mie Sedaap Akal-akalan Pengusaha Hindari THR!

BACA JUGA:Gerak Cepat PTPN IV PalmCo Menjawab Arahan Presiden: Corve Serentak untuk Indonesia Asri

Dalam video yang beredar, seorang wanita berteriak bahwa mobil berwarna putihnya hendak diambil debt kolektor. Korban diketahui bernama Bastian Sori, seorang pengurus DPD KAI Banten. 

"Tolong, tolong ini debt collector," teriak wanita dalam video tersebut.

Tampak memang beberapa pria hendak masuk dan membawa mobil tersebut.

Kemudian, wanita itu juga menyebut suaminya ditusuk.

BACA JUGA:Pramono Rilis Aturan Baru Perizinan Lapangan Padel di Jakarta, Dispora akan Dilibatkan

"Suami saya ditusuk yah, polisi tolongin," sebutnya.

Sementara Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya tengah melakukan perburuan terhadap pelaku.

"Sedang kita cari pelakunya, harus ditindak tegas," katanya kepada disway.id, Selasa 24 Februari 2026.

Diungkapkannya, kejadian itu terjadi di kawasan Kelapa Dua, Tangerang.

"TKP terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (DC), TKP penusukan terjadi di gerbang perumahan Cluster Livera Kel. Bencongan Kecamatan Kelapa Dua," ungkapnya.

BACA JUGA:BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

Kategori :