Kolegium perlu dipastikan kedudukannya agar dapat bekerja secara optimal untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Perlu juga menjadi penekanan bersama bahwa dalam pertimbangan hukum, MK juga menegaskan aspek keseimbangan antara independensi professional dengan tanggung jawab negara atas kesehatan.
Hal ini disampaikan bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan setiap elemen yang menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
by: Indah Febrianti, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI