Diduga Melanggar Hak Pekerja Migran, KP2MI Hentikan PT Bahtera Tullus Karya

Kamis 26-02-2026,16:48 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

"Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja," urainya.

BACA JUGA:Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Maksimal terhadap Kasus Pekerja Migran atas nama Seni yang Mengalami Eksploitasi Berat di Malaysia

"Hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri," tambah Rinardi.

Dalam proses sanksi penghentian sementara tersebut, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar Pekerja Migran yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya.

Kemudian membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kategori :