Meski begitu, Anang belum bisa memberikan informasi secara spesifik, di negara mana Riza Chalid bersembunyi. Sebab, proses pengejaran hingga kini masih terus berlangsung.
"Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan," jelasnya.
Anang mengemukakan, terbitnya red notice Riza Chalid juga akan termonitor oleh pihak Imigrasi di seluruh negara-negara anggota interpol.
Tak berhenti di situ, Anang menjelaskan bahwa terbitnya red notice tidak akan serta merta langsung bisa menangkap Riza Chalid.
"Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," urainya.
"Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," sambungnya menutup.
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Bos minyak itu ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah membocorkan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia.
MRC terdeteksi pergi ke Malaysia pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.