Berikut Syarat Administrasi Pemakaman Gratis Pemprov DKI Jakarta di 82 TPU

Kamis 05-03-2026,16:32 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Breaking News! Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan saat Upacara Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Syarat Administrasi

Fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah

Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab

Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI). 

BACA JUGA:Pemukiman Warga di Kalideres Dialih Fungsi Jadi Lahan Pemakaman, 21 KK Direlokasi ke Rusun

Digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

BACA JUGA:Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, 69 TPU Terapkan Sistem Tumpang Tindih

Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar. Pemprov DKI Gratiskan Biaya Pemakaman bagi Warga di 82 TPU

Kategori :