-Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT
BACA JUGA:ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan 2026, Pengelolaan Arsip Diperkuat
BACA JUGA:Kebobolan Narkoba, Sejumlah Petugas Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa
Di sisi lain, implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) juga menunjukkan perkembangan positif.
Hingga 5 Maret 2026, tercatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
Selain itu, sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi juga telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai bagian dari proses digitalisasi administrasi perpajakan.