BACA JUGA:INFO A1! PSSI Gerak Cepat Ambil Kesempatan Gantikan Iran, Media Vietnam Tidak Terima
BACA JUGA:Jurnalis India Ungkap Rapuhnya Bunker Israel: Kita Tidak Akan Selamat di Tel Aviv
“Saya merasa lega bisa meninggalkan praktik lama yang berisiko tinggi. Sekarang saya ingin berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar dengan usaha baru yang lebih aman dan bermanfaat,” ungkapnya.
Sementara itu, A mantan pemilik rumah makan daging anjing, kini mengembangkan usaha bahan bangunan.
“Setelah wabah rabies besar di Kupang tahun 2023, saya mulai berpikir untuk berubah. Melalui pendampingan Model for Change Alih Usaha untuk Kebaikan, saya mendapatkan arahan dan motivasi untuk memulai langkah baru bagi keluarga saya,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah dan Komunitas
Dr. Melky Angsar, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, menegaskan: “Perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi memperluas penyebaran rabies.
Program seperti Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan.”
Setelah penutupan, 10 anjing yang diselamatkan dibawa ke Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mendapatkan vaksinasi dan perawatan medis.
BACA JUGA:Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2026? Cek Nominal dan Waktu Pencairannya
Setelah menjalani masa karantina dan observasi, mereka akan diterbangkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan lanjutan sebelum diadopsi oleh keluarga baru.
Momentum Nasional untuk Akhiri Perdagangan Daging Anjing
Peluncuran “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” di NTT terjadi di tengah meningkatnya momentum nasional untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing. Hingga kini, 116 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia telah memberlakukan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan tersebut.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing telah masuk dalam agenda prioritas legislatif DPR RI tahun 2026.
BACA JUGA:Ringgo Agus Rahman Bagikan Cerita Ramadan di Kampanye LEGO #MainBarengBangunSilaturahmi