Menaker Pantau Posko THR 2026 Jelang Lebaran, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Sabtu 07-03-2026,17:31 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. 

Dengan layanan ini, pekerja dari berbagai daerah dapat mengakses bantuan tanpa harus datang langsung ke posko.

Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan seluruhnya terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. 

“Pekerja tidak harus datang langsung. Mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp atau layanan daring yang sudah kami siapkan,” katanya.

BACA JUGA:KABAR DUKA: Donny Fattah, Bassis Band Rock 'God Bless' Meninggal Dunia

BACA JUGA:Hati-Hati Marak Mi Kuning hingga Es Cendol Mengandung Formalin dan Rhodamin

Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. 

“THR dan BHR adalah hak pekerja. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya.

Melalui posko ini, pemerintah berharap mekanisme pengawasan pembayaran THR dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja untuk menerima haknya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Kategori :