Komnas HAM juga menggarisbawahi pola penanganan aparat yang masih mengedepankan kekerasan atau excessive use of force. Penggusuran, menurut Anis, seharusnya menjadi langkah paling buncit (ultimum remedium), bukan pilihan utama untuk menggertak warga.
Kajian ini mencatat, banyak warga—termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak—yang kehilangan rasa aman akibat pola penanganan yang represif.
Komnas HAM secara tegas meminta Polri untuk segera berbenah dan beralih ke pendekatan dialogis serta restorative justice.
"Ke depan, yang harus didapat oleh korban adalah keadilan atas rasa aman dan hak atas tanah. Tidak melulu soal pidana," pungkasnya.