"Namun hubungan keduanya memburuk. Pada pertengahan Oktober 2025, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat di rumah tersebut," ucapnya.
Dalam pertengkaran itu, korban disebut berteriak dan mengusir tersangka. Emosi, tersangka kemudian menutup mulut korban dan mencekiknya hingga lemas.
Tak berhenti di situ, tersangka juga melilitkan tali rafia ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet," tuturnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka mengambil ponsel korban serta membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum meninggalkan rumah.
Kasus ini baru terungkap berbulan-bulan kemudian setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, MA Pastikan Pimpinan hingga Juru Sita PN Depok Diberhentikan
"Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," bebernya.
Tim gabungan Resmob kemudian menangkap ARH pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain sepeda motor serta satu unit ponsel Infinix Note 30.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.