Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Kamis 12-03-2026,13:45 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

SIAK, DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat target melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).

Strategi kebijakan ini diambil guna menjaga imigrasi fiskal dan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini sampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.

BACA JUGA: 5 Lokasi Pusat Belanja Kue Lebaran di Jakarta, Surganya Berburu Nastar hingga Kastangel

"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.

Selain menghemat anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.

Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (bukan WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.

BACA JUGA: Kasus Rawat Inap DBD Tembus 1 Juta, Indonesia Bentuk Aliansi Besar Perangi Demam Berdarah

Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. “Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar prioritas pembangunan bagi masyarakat tetap terjamin.

Kategori :