JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara bayar zakat fitrah 2026 online di BAZNAS 2026 yang bisa menjadi pilihan alternatif dan praktis untuk umat Muslim.
Layanan membayar zakat fitrah secara online sangat memudahkan umat Muslim yang memiliki halangan tidak bisa langsung datang ke masjid atau lembaga zakat.
Cara membayar zakat online di BAZNAS ini memastikan seluruh dana akan disalurkan secara resmi pada mustahik ataupun penerima zakat lewat lembaga yang sudah diakui pemerintah.
Untuk membayar zakat secara online ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti nominal besaran, waktu membayar serta niatnya.
Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasionak (BAZNAS) telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 ini sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium.
BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?
Adapun, penetapan ini dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok terutama beras di berbagai wilayah Indonesia.
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah minimal sesuai nilai yang telah ditetapkan untuk dirinya sendiri serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Akan tetapi, Allah SWT memerintah umat Islam untuk berzakat secara umum. Adapun, perintah tersebut tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya..." (QS. Al-Baqarah: 177).
Apa Itu Zakat Fitrah?
Melansir dari Baznas, zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim pada bulan Ramadan dan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
BACA JUGA:Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Berikut Penjelasannya
Diketahui, zakat sifatnya wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang mempunyai kelapangan rezeki, baik dari anak-anak, orang dewasa, pria maupun wanita, dan tidak terikat dengan harta yang dimiliki.
Tujuannya menunaikan zakat ini adalah untuk mensucikan harta dan jiwa, serta juga untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Biasanya, zakat fitrah yang diberikan berupa bahan makanan pokok seperti kurma, beras, gandum atau bahan makanan lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.