Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Tega! Istri di Tigaraksa Bunuh Suami, Polisi Temukan Golok dan Luka Sayatan di Tubuh Korban
BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergeseran Tanah di Bayah Lebak
Ini juga menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.