Rahasia Kementerian PU Bangun Huntara di Aceh Tanpa Alat Berat

Senin 23-03-2026,08:01 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

ACEH, DISWAY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum membangun rumah hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang dengan metode pembangunan tanpa alat berat.

Kementerian PU menggunakan metode konstruksi modular dengan sistem Modular Lite (MOLI). 

Teknologi ini memungkinkan pembangunan huntara tanpa alat berat, fleksibel diterapkan di lokasi terdampak bencana dengan akses terbatas.

Serta mempercepat proses pemasangan tanpa mengurangi sistem, meminimalkan limbah konstruksi, dan lebih efisien dalam pelaksanaan.

BACA JUGA:Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara di Aceh, Pastikan Telah Dihuni

BACA JUGA:Tanah Bergerak di Tegal, Menteri PU Siapkan 900-1.000 Huntara Bagi Warga Terdampak

Rumah hunian dirancang dengan konstruksi yang durable dan tahan gempa, serta dapat dipasang dan dibongkar tanpa menghasilkan limbah konstruksi. 

Di Provinsi Aceh, Kementerian PU membangun sebanyak 1.056 unit yang tersebar di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 240 unit, Kabupaten Bener Meriah sebanyak 228 unit, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 360 unit.

Selanjutnya di Kabupaten Pidie Jaya dibangun sebanyak 168 unit, dan di Kota Subulussalam sebanyak 60 unit.

Secara keseluruhan, huntara di Aceh sudah dihuni oleh sebagian warga terdampak bencana.

Siring dengan momen lebaran Idul Fitri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mendampingi Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau langsung hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 21 Maret 2026.

BACA JUGA:Pembangunan Huntap–Huntara Batangtoru Terus Maju, BenihBaik Apresiasi Sinergi Pemkab Tapsel–PTPN IV

BACA JUGA:Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

Dalam kesempatan itu, para warga yang tinggal di huntara mengaku bersyukur sekaligus membawa berkah lantaran rumah hunian sudah bisa ditempati.

Menteri Dody menegaskan bahwa penyediaan rumah hunian pascabencana merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo.

Kategori :