Atas perbuatannya, tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.