JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait wacana pemangkasan frekuensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mencuat di tengah isu efisiensi anggaran negara.
Dadan menegaskan bahwa distribusi jatah makan bagi siswa tidak dipatok secara kaku, melainkan mengikuti kalender operasional masing-masing satuan pendidikan.
Pernyataan ini muncul merespons sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penyesuaian anggaran yang berdampak pada durasi pemberian jatah MBG menjadi lima hari dalam seminggu.
BACA JUGA:Alasan John Herdman Boyong 4 Kiper Jelang Timnas Vs Saint Kitts dan Nevis
Menurut Dadan, kebijakan tersebut sejatinya selaras dengan realitas mayoritas durasi belajar di sekolah-sekolah di Indonesia.
"Fokus BGN pada tahun 2026 adalah peningkatan kualitas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, sembari menjaga efektivitas program di lapangan," ujar Dadan saat dihubungi Disway pada Jumat (27/3/2026).
Dadan menjelaskan bahwa skema penyaluran MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersifat fleksibel.
Jika sebuah sekolah menerapkan kebijakan lima hari kerja, maka distribusi makanan akan berhenti pada hari libur. Sebaliknya, bagi sekolah yang masih menjalankan aktivitas belajar-mengajar selama enam hari, jatah makanan tetap akan diberikan secara penuh.
"Khusus untuk anak sekolah, MBG akan disalurkan bila mereka hadir di sekolah. Berdasarkan data yang ada, mayoritas lama sekolah memang lima hari. Jika libur, maka penyaluran otomatis berhenti," jelas Dadan.
BACA JUGA:Purbaya Pangkas MBG Jadi 5 Hari Seminggu, BGN Anggap Biasa: Gak Masalah!
Meskipun pemerintah tengah melakukan pemetaan ulang anggaran belanja negara akibat dinamika ekonomi global, BGN mengeklaim tidak akan menurunkan standar gizi yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Pemangkasan durasi dari tujuh hari menjadi sesuai hari sekolah dipandang sebagai langkah rasional untuk mencegah pemborosan anggaran saat siswa tidak berada di lingkungan sekolah.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah pengawasan distribusi oleh SPPG di tingkat daerah.
Pemerintah menargetkan program MBG tetap menjadi pilar utama dalam upaya penekanan angka stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.