Pramono Usahakan Tak Ada Pemecatan PPPK di Jakarta Imbas Kebijakan Pempus

Jumat 27-03-2026,19:00 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengusahakan agar tidak terjadi pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

 

Untuk diketahui di sejumlah daerah telah melakukan pemecatan terhadap pegawai berstatus P3K imbas kebijakan efisiensi anggaran belanja pegawai.

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Terintegrasi, RS di Indonesia Unggul di Ajang Healthcare Asia Awards 2026

 

Efisiensi anggaran pegawai ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

 

Dalam Undang-Undang di atas, ditentukan batas belanja gaji pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Imbas dari efisiensi anggaran gaji pegawai ini, sejumlah daerah terpaksa harus memutus kontrak kerja tenaga PPPK.

BACA JUGA:Saat Lebaran Berubah Duka: Kisah Oki Kembali ke Kampung Usai Ibunda Meninggal

 

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada apa, pemberhentian kerja (PPPK)" tegas Pramono di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.

 

Pramono mengatakan, belum lama ini dirinya telah melantik PPPK untuk mengisi sejumlah pos pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI.

 

Dengan demikian Pramono akan mendalami apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran pegawai.

 

"Kami akan mempelajari itu," jelasnya.

BACA JUGA:Elkan Baggott Blak-blakan! Timnas Indonesia Kini Berstandar Eropa dan Lebih Solid

 

Kendati demikian Pramono menerangkan, saat ini terkait efisiensi anggaran masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

 

Sehingga terkait nasib pekerja pemerintah yang berstatus PPPK belum menjadi keputusan final.

 

"Hal yang berkaitan dengan PPPK, karena ini kan masih debatable, belum keputusan sepenuhnya dari pemerintah pusat," pungkasnya.

 

Kategori :