PP Tunas Mulai Berlaku, Komdigi Senggol Platform X dan Bigo Live Soal Pembatasan Usia

Sabtu 28-03-2026,19:29 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat 27 Maret 2026.

BACA JUGA:Pangdam Jaya Naik Pangkat, Resmi Jenderal Bintang Tiga!

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata. 

Platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman pusat bantuan, serta berkomitmen memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. 

BACA JUGA:Kapan Earth Hour 2026? Gerakan Matikan Listrik 60 Menit untuk Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim

Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk mendeteksi serta menindak akun pengguna di bawah umur.

Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. 

Pemerintah pun menginstruksikan seluruh platform digital lainnya untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Hari Air Sedunia, Jejak PalmCo dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana

Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya. 

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap komitmen diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah meminta agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. 

Kategori :