Pramono Batasi ASN yang WFH Jumat Maksimal 50 Persen, Petugas Lapangan Bekerja Normal

Kamis 02-04-2026,11:53 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Khomsurijal W

"Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," ucapnya.

"Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan," tambah Mas Pram sapaan akrabnya.

Pengaturan teknis WFH tersebut kata Pramono, tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Pramono menekankan jika aturan WFH itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 April 2026, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat," pungkasnya.

Kategori :