Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Masuk Imbas Konflik Iran vs Amerika Serikat

Senin 06-04-2026,21:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket domestik tetap dibatasi di kisaran 9 hingga 13 persen.

Untuk menahan lonjakan harga, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah seperti memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

BACA JUGA:Dari Limbah Jadi Berkah, Perempuan Nasabah PNM Mekaar Kembangkan Usaha Lewat Sinergi Ultra Mikro BRI

"PPN ditanggung pemerintah itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar 1,3 triliun rupiah per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13%," ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian fuel surcharge dan PPN DTP akan berlaku sementara selama dua bulan ke depan.

"Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga, sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," tutupnya.

Kategori :