Percepat Implementasi Bahan Bakar Nabati untuk Ketahanan Energi Nasional

Kamis 09-04-2026,14:31 WIB
Reporter : Nungki Kartika Sari
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Kebijakan ini difokuskan pada penerapan realisasi biofuel secara bertahap, termasuk pengembangan B50 yang dinilai semakin realistis untuk diimplementasikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan arah kebijakan yang lebih terstruktur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026.

BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Kadin Indonesia Soroti Transformasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Keputusan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi panduan utama dalam memastikan pengembangan dan pemanfaatan BBN berjalan konsisten serta berkelanjutan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan, BBN tidak hanya berperan dalam diversifikasi energi, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil.

Eniya menjelaskan, pemerintah merancang kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek kesiapan nasional, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga kesiapan teknologi dan infrastruktur pendukung.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," jelas Eniya.

Kata Eniya, kebijakan BBN mengatur pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak secara bertingkat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi sektor industri dan pengguna.

BACA JUGA:Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya

Selain itu, regulasi terbaru juga mencakup pengaturan menyeluruh terkait rantai bisnis BBN, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemanfaatan akhir. Termasuk di dalamnya pengaturan harga, kewajiban badan usaha, serta penerapan aspek keselamatan dan lingkungan.

Jenis BBN yang dikembangkan pun semakin beragam, mencakup biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur.

Diversifikasi ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan energi terbarukan di berbagai sektor, termasuk transportasi dan industri.

Sementara itu, Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) melihat kebijakan ini sebagai peluang besar untuk mendorong pemanfaatan bahan baku alternatif, seperti minyak jelantah, dalam produksi energi terbarukan.

Kategori :