Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Ucapan Ajakan Makar

Kamis 09-04-2026,16:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Pengamat Politik, Saiful Mujani soal dugaan ucapan bermuatan makar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2026.

BACA JUGA:Polisi Tipu Polisi, Anggota Polres Padangsidimpuan Agunkan 34 SK Anak Buah demi Pinjaman Rp10 M!

BACA JUGA:Prabowo: Indonesia Siap Jadi Basis Produksi Sedan Listrik Mulai 2028

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. 

Dikatakannya, laporan diterima pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," katanya kepada awak media, Kamis 9 April 2026.

BACA JUGA:Soal Video Saiful Mujani, Seskab: Presiden Lagi Fokus Urus Hal Besar

BACA JUGA:SEMMI: Isu Makar di Medsos Ancam Stabilitas Negara!

Diungkapkannya, pelapor dalam perkara ini adalah RA yang berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait materi laporan maupun kronologi lengkap dugaan pelanggaran tersebut.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.

Kategori :